PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 12
BAB 2 — SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE
(1) Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diterima oleh Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan (Bidyanmas Baintelkam) Polri, melalui Subbidang Kegiatan Masyarakat (Subbidgiatmas).
(2) Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, diterima oleh Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda melalui Seksi Pelayanan Masyarakat (Siyanmas). (3) Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan huruf d, diterima oleh Bagian/Satuan Intelkam Polres.
