Pasal 15
BAB 5 — UNSUR KOMPETENSI
(1) Keahlian dan Keterampilan yang perlu dimiliki oleh SDM Sandi pada tingkat kompetensi Operator yaitu : a. dapat menggunakan komputer; b. dapat mengoperasikan peralatan komunikasi; c. dapat mengoperasikan peralatan sandi; d. dapat mengimplementasikan Jaringan Komunikasi Sandi; e. dapat berbahasa asing secara pasif. (2) Keahlian dan Keterampilan yang perlu dimiliki oleh SDM Sandi pada tingkat kompetensi Administrator dan Analis yaitu : a. mampu mengoperasikan komputer; b. mampu mengoperasikan peralatan komunikasi; c. mampu mengoperasikan peralatan sandi; d. mampu merancang dan mengimplementasikan Jaringan Komunikasi Sandi;
e. mampu berbahasa asing secara aktif; f. mampu mengimplementasikan prinsip persandian dalam suatu organisasi; g. mampu mengintegrasikan konsep persandian dan konsep telekomunikasi.
