PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA SANDI
Pasal 14
BAB 5 — UNSUR KOMPETENSI
(1) Unsur pengetahuan yang perlu dimiliki SDM Sandi pada tingkat kompetensi Administrator dan Analis yaitu : a. memahami Sistem Persandian Negara; b. memahami pengamanan persandian; c. memahami substansi instansi di lingkungan tugasnya;
d. memahami konsep, teknik dan aplikasi persandian antara lain:
- Kriptologi;
- Telekomunikasi;
- Teknologi Informasi;
- Intelijen. (2) Unsur pengetahuan yang perlu dimiliki SDM Sandi pada tingkat kompetensi Operator yaitu : a. mengetahui Sistem Persandian Negara; b. mengetahui pengamanan persandian; c. mengetahui substansi instansi di lingkungan tugasnya; d. mengetahui konsep, teknik dan aplikasi persandian antara lain:
- Kriptologi;
- Telekomunikasi;
- Teknologi Informasi;
- Intelijen.
