PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA
Pasal 16
BAB 8 — PENUTUP
Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi dan Sertifikasi Widyaiswara dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Agustus 2008 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
SUNARNO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
