PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 16
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Rancangan hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dicetak dalam 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan: a. 1 (satu) naskah rancangan dengan dicantumkan kolom paraf persetujuan pada setiap halamannya; dan b. 2 (dua) naskah rancangan tanpa kolom paraf persetujuan.
