PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 15
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Pelaksanaan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Rancangan yang telah selesai dilakukan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan proses penetapan.
