Pasal 29
(1) Asisten yang melaksanakan tugas belajar tidak dikenakan pengurangan insentif kerja. (2) Asisten yang melaksanakan tugas belajar mandiri dan tetap melaksanakan tugas di kantor, tetap memenuhi ketentuan jam kerja 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit. (3) Dalam hal Asisten yang melaksanakan tugas belajar
mandiri dan tetap melaksanakan tugas di kantor namun tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menyampaikan bukti Surat Tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung Kepala Unit Kerja atau Kepala Unit Kerja.
Pasal 31 dihapus.
Ketentuan Lampiran II Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik INDONESIA diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Ketentuan Lampiran IV Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA dihapus.
Ketentuan Lampiran V Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA dihapus.
Ketentuan Lampiran VI Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Pasal II
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2023
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOKHAMMAD NAJIH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
