PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK...
Pasal 24
Asisten yang dijatuhi sanksi etik dan/atau Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e dan huruf f dikenakan Pengurangan atau penundaan pembayaran insentif kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 dihapus.
Pasal 26 dihapus.
Pasal 27 dihapus.
Pasal 28 dihapus.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
