PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 63
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) untuk pertama kali pada periode tahun 2018. (2) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Februari 2019.
