PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 62
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan Efek wajib menyampaikan Rencana Bisnis pertama kali untuk rencana kegiatan tahun 2018. (2) Rencana Bisnis pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan November 2017.
