Pasal 45
BAB 8 — KEBIJAKAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DAN KEBIJAKAN SISTEM PENGADUAN NASABAH
(1) Perusahaan Efek wajib memiliki kebijakan penanganan pengaduan nasabah. (2) Kebijakan penanganan pengaduan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. sistematika proses pengaduan; b. jangka waktu penanganan pengaduan; c. penanganan pengaduan; d. unit kerja atau pihak yang mengelola penanganan pengaduan; e. hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan; dan f. evaluasi secara berkala oleh Direksi dan Dewan Komisaris terhadap kebijakan penanganan pengaduan nasabah.
(3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi kebijakan penanganan pengaduan nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
