PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 44
BAB 8 — KEBIJAKAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DAN KEBIJAKAN SISTEM PENGADUAN NASABAH
(1) Perusahaan Efek wajib memiliki kebijakan sistem pelaporan pelanggaran. (2) Kebijakan sistem pelaporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. sistematika proses pelaporan pelanggaran; b. jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan; c. cara penyampaian laporan pelanggaran; d. perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor; e. penanganan pelaporan pelanggaran; f. pihak yang mengelola penanganan laporan pelanggaran; g. hasil penanganan dan tindak lanjut laporan pelanggaran; dan h. evaluasi secara berkala oleh Direksi dan Dewan Komisaris terhadap kebijakan sistem pelaporan pelanggaran.
