PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 21
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Perusahaan Efek pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi. (2) Dalam hal Dewan Komisaris ikut mengambil keputusan mengenai hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi.
(3) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan atas terselenggaranya penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (4) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara independen.
