Pasal 20
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang pasar modal. (2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Dewan Komisaris.
