PERBAN
Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1201) sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 387), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
