PERBAN
Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017
Pasal 2
(1) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data tahun 2017 sebagai dasar penetapan.
(2) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
