PERBAN
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK PROSPEKTUS
Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit harus memuat bagian pokok sebagai berikut: a. informasi pada bagian awal Prospektus; b. daftar isi; c. informasi tentang Efek yang ditawarkan; d. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum atau penambahan modal dengan memberikan HMETD;
e. analisis dan pembahasan oleh manajemen; f. faktor risiko; g. kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik; h. keterangan tentang Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah, kegiatan usaha, serta kecenderungan dan prospek usaha; dan i. tata cara pemesanan Efek.
