PERBAN
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah serta penjamin pelaksana emisi Efek (jika menggunakan penjamin pelaksana emisi Efek) pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, lembaga dan profesi penunjang pasar modal atau pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Prospektus, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab bahwa Prospektus telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
