PERBAN
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
pasal.id
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dibuat oleh pejabat/staf yang diberi tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat/staf yang diberikan tugas. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
