PERBAN
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
pasal.id
Naskah Dinas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Laporan; b. Telaahan Staf; c. Sertifikat; d. Piagam Penghargaan; e. Notula; f. Sambutan Tertulis Ketua Ombudsman; g. Siaran Pers; dan h. Surat Perjalanan Dinas.
