PERBAN
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan...
Pasal 5
BAB 3 — APLIKASI E-REGISTRASI
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang akan melakukan registrasi untuk mendapatkan STR harus mengajukan permohonan registrasi melalui aplikasi e-registrasi. (2) Seluruh berkas permohonan dan dokumen diunggah secara elektronik melalui aplikasi e-registrasi.
(3) KKI akan melakukan verifikasi berkas melalui portal Profesi/Kolegium dalam sistem Interoperabilitas. (4) Keaslian Dokumen Elektronik dan dokumen yang diunggah, menjadi tanggung jawab Pemohon.
