Pasal 9
BAB 2 — PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN DINFRA
(1) Bank Kustodian yang mengadministrasikan DINFRA wajib: a. memberikan jasa penitipan kolektif dan Kustodian sehubungan dengan kekayaan DINFRA; b. mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan DINFRA atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan pendaftaran atau pencatatan kekayaan dimaksud; c. memisahkan kekayaan DINFRA dari kekayaan Bank Kustodian; d. memiliki sistem dan prosedur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya; e. melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan DINFRA yang terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Bank Kustodian itu sendiri; f. menghitung Nilai Aktiva Bersih DINFRA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; g. membukukan semua perubahan:
- Aset Infrastruktur dan aset lainnya;
- jumlah Unit Penyertaan;
- pengeluaran;
- biaya pengelolaan;
- pendapatan bunga;
- pendapatan lain; atau
- biaya lain;
h. menyelesaikan transaksi yang dilakukan DINFRA sesuai dengan instruksi Manajer Investasi; i. membayarkan biaya pengelolaan dan biaya lain yang dikenakan pada DINFRA sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif DINFRA; j. membayarkan kepada pemegang Unit Penyertaan DINFRA setiap pembagian uang tunai yang berhubungan dengan DINFRA; k. menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan jumlah Unit Penyertaan DINFRA yang dimiliki setiap pemegang Unit Penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat, serta identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan; l. memastikan Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemegang Unit Penyertaan; m. menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal instruksi tersebut pada saat diterima oleh Bank Kustodian secara jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan/atau Kontrak Investasi Kolektif DINFRA; dan n. dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan DINFRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Bank Kustodian yang mengadministrasikan DINFRA tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
