PERBAN
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk...
Pasal 35
BAB 6 — PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PERMOHONAN PENCATATAN DINFRA
(1) Dalam memproses Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum atau permohonan pencatatan atas DINFRA, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen permohonan. (2) Dalam rangka mendukung penelaahan atas DINFRA, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta Manajer Investasi pengelola DINFRA untuk melakukan presentasi; dan/atau b. melakukan pemeriksaan setempat atas Aset Infrastruktur yang akan menjadi aset dasar DINFRA.
