PERBAN
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk...
Pasal 29
BAB 4 — PEDOMAN KONTRAK DAN PEDOMAN DOKUMEN KETERBUKAAN DINFRA
(1) Manajer Investasi pengelola DINFRA yang Unit Penyertaan-nya ditawarkan melalui Penawaran Umum dan ditawarkan secara terus-menerus wajib menerbitkan pembaharuan Dokumen Keterbukaan DINFRA dalam hal terdapat perubahan fakta material. (2) Pembaharuan Dokumen Keterbukaan DINFRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sisipan perubahan terhadap Dokumen Keterbukaan DINFRA dengan mencantumkan pernyataan, ”SISIPAN
INI MERUPAKAN PEMBAHARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI DOKUMEN KETERBUKAAN.”.
