PERBAN
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor Kep-152/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan beserta Peraturan Nomor V.H.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
