PERBAN
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada masyarakat.
