PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 49
BAB 7 — (36) PEMERIKSAAN AWAL (37)
(1) Panitera menyiapkan berkas persidangan untuk setiap anggota MPD sebelum sidang Pemeriksaan Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dimulai. (2) Materi berkas persidangan yang disiapkan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Surat Pengaduan, Formulir Pengaduan, Surat Pernyataan dan Laporan Verifikasi Pengaduan. (3) Materi berkas persidangan pada pemeriksaan Saksi yang diajukan Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) sama dengan materi berkas persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
