PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 48
BAB 7 — (36) PEMERIKSAAN AWAL (37)
(1) MPD berwenang penuh menilai dan MEMUTUSKAN Saksi dan jumlah Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang akan diperiksa. (2) Pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruang sidang MKDKI atau di tempat lain
sesuai dengan pertimbangan MPD.
