Pasal 23
BAB 5 — (23) JENIS PUTUSAN (24)
(1) MPD menjatuhkan Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berupa: a. Teradu dinyatakan tidak melanggar disiplin profesi atas Pengaduan; atau b. Teradu dinyatakan melanggar disiplin profesi atas Pengaduan. (2) Dalam hal MPD menjatuhkan Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Teradu diberi sanksi disiplin berupa: a. pemberian peringatan tertulis; b. rekomendasi pencabutan STR untuk sementara waktu paling lama 1 (satu) tahun atau untuk selamanya; dan/atau c. kewajiban mengikuti pendidikan atau reschooling di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, atau pelatihan di lingkungan rumah sakit
pendidikan atau wahana pendidikan. (3) Dalam hal Teradu dijatuhi sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tetap berlaku sampai pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terlaksana dengan tuntas.
