Pasal 22
BAB 5 — (23) JENIS PUTUSAN (24)
(1) MPD menjatuhkan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berupa:
a. Pengaduan tidak dapat diterima; dan b. pemeriksaan Pengaduan dihentikan. (2) Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila: a. persyaratan Pengadu dan/atau persyaratan Pengaduan tidak terpenuhi; b. Pengadu tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan sah atau berhalangan tetap karena sakit berdasarkan surat keterangan dokter; c. Teradu tidak memiliki STR yang dibuktikan dengan surat keterangan dari KKI; dan/atau d. Pengaduan tidak didasarkan pada alasan yang layak dan kuat. (3) Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Pengadu mencabut Pengaduannya atau Teradu meninggal dunia sebelum dijatuhkan Putusan Akhir. (4) Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan ayat (3) tidak dapat diajukan kembali.
