PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dilarang mengendalikan baik langsung maupun tidak langsung emiten dan/atau perusahaan publik dan/atau dilarang melakukan transaksi saham emiten atau perusahaan publik.
