PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dilarang memiliki saham dan/atau sebagai pengendali baik langsung maupun tidak langsung pada Kustodian.
