PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan paling sedikit melalui penelitian administratif, klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka (jika diperlukan), dan/atau permintaan presentasi yang meliputi namun tidak terbatas atas rencana strategis pengembangan Dana Perlindungan Pemodal.
