PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dalam melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Otoritas Jasa Keuangan dapat membentuk komite.
