Pasal 9
ini mulai berlaku pada tanggal SK No 205862 A Agar
FRESIDEN R€TIUBLIK TI{DONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1O3 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TNDONESIA dan Hukum, ttd SK No205863A Djaman
I FRESIDEN REPTIEUK TNDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG KOTA BANDA ACEH DI ACEH UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai tujuan negara tersebut dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah dan berbagai peraturan perundang- undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Banda Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kota Banda Aceh, yang sebelumnya bernama Kota Kutaraja, sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92) dan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor DES. 52lll43-43 tanggal 9 Mei 1963. Desain pengaturan Kota Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun L957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 205864 A Berkaitan
PRESIDEN REPUBLIK INDOHESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92l. Adapun, materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain tanggal pembentukan, cakupan wilayah, dan karakteristik Kota Banda Aceh. II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6925 SK No205865A
