Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Kerja Sama adalah kegiatan untuk mencapai tujuan bersama atas dasar kesepakatan antara BKKBN dengan pihak lain dalam lingkup tugas dan fungsi.
Kerja Sama Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KSDN adalah usaha bersama yang dilakukan oleh BKKBN dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah yang berkedudukan di dalam negeri.
Lembaga Pemerintah adalah instansi pemerintah di pusat dan daerah.
Lembaga Nonpemerintah adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang berbadan hukum.
Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.
BKKBN Pusat adalah struktur organisasi BKKBN yang berada di tingkat pusat.
Kesepahaman Bersama atau Sebutan Lain yang selanjutnya disebut Kesepahaman Bersama adalah dokumen yang dibuat oleh BKKBN dengan mitra Kerja Sama di dalam negeri untuk menguraikan kesepakatan yang bersifat umum, yang tidak mengikat secara keseluruhan, dan merupakan dokumen awal untuk terjadinya Kerja Sama.
Perjanjian Kerja Sama atau Sebutan Lainnya yang selanjutnya disebut PKS adalah dokumen Kerja Sama antara BKKBN dengan mitra Kerja Sama di dalam dan di luar negeri yang berisi kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan oleh para pihak selama periode Kerja Sama.
Kepala BKKBN adalah pimpinan tertinggi yang menjalankan tugas dan fungsi BKKBN.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disingkat PTM adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disingkat PTP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PTM yang membidangi.
