Pasal 8
ketenagakerjaan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Besaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan bagi relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, sebagai berikut:
a. JKK sebesar 0,24% - 1,74% (nol koma dua empat persen sampai dengan satu koma tujuh empat persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja;
b. JKM sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja; dan
c. JHT sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) terdiri dari 3,7% (tiga koma tujuh persen) dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 2% (dua persen) dibayarkan oleh Peserta.
(4) Besaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:
a. JKK sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja; dan
b. JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah), dibayarkan oleh Pemberi Kerja.
Pasal 8
Tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhatikan kontak langsung/tidak langsung antara Pekerja Bidang Kebencanaan dengan penanganan bencana.
