Pasal 7
a. pegawai nonASN; dan b. relawan kebencanaan.
(2) Relawan kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah; dan b. relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah.
Pasal 4
Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. JKK; b. JKM; dan c. JHT.
Pasal 5
(1) Pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didaftarkan dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang meliputi JKK, JKM, dan JHT. (2) Relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didaftarkan dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang meliputi JKK dan JKM.
Pasal 6
Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan diberikan kepada Peserta sepanjang menjalankan tugas kebencanaan dari Pemberi Kerja.
Pasal 7
(1) Pemberi Kerja menganggapkan dan bertanggung jawab atas pembayaran luran program Jaminan Sosial
