PERBAN
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021
Pasal 11
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2021
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1543
Salinan sesuai dengan aslinya BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Plt. Kepala Bina Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,

