PERBAN
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021
Pasal 10
(1) Terhadap Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Peserta memperoleh Manfaat program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
(2) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Prosedur klaim Manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
