PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJABALAI KONSERVASI TUMBUHAN...
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali sendiri, dan Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
