PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJABALAI KONSERVASI TUMBUHAN...
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali harus menyusun: a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali; dan b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali.
