PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJABALAI KONSERVASI TUMBUHAN...
Pasal 15
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon III.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
