PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KONFIRMASI PENCATATAN PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN
(1) Dalam hal terjadi perubahan susunan Penerima Manfaat Pensiun, Peserta wajib menyampaikan perubahan daftar Penerima Manfaat Pensiun kepada Pemberi Kerja paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal perubahan susunan Penerima Manfaat Pensiun. (2) Perubahan susunan Penerima Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan setelah Peserta: a. menerima manfaat pensiun pertama; atau b. meninggal dunia kecuali untuk data anak peserta yang lahir paling lama 300 (tiga ratus) hari setelah peserta meninggal dunia atau terputusnya hubungan pernikahan yang dinyatakan sah.
