PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KONFIRMASI PENCATATAN PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan keluarga, Pekerja wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja. (2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan data Pekerja beserta keluarganya dengan lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima dari Peserta.
