Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI TIM PENILAI
(1) Tim Penilai Unit Kerja merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Lembaga Sandi Negara. (2) Tim Penilai Unit Kerja dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara. (3) Tim Penilai Unit Kerja bertugas: a. Membantu Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Lembaga Sandi Negara; dan b. Membantu pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman. (4) Tim Penilai Unit Kerja berfungsi: a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK; b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu; c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara; d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian. (5) Keanggotaan Tim Penilai Unit Kerja berjumlah gasal, terdiri dari: a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Pejabat Eselon II dari unsur teknis; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja; dan d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai Unit Kerja. Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman. (6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Unit Kerja, terdiri dari: a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai; c. Mempunyai integritas yang baik; d. Dapat aktif melakukan penilaian; e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya; dan f. Diusulkan oleh unit kerja yang bersangkutan. (7) Masa Jabatan Tim Penilai Unit Kerja: a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai unit kerja yaitu 1(satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. b. Anggota Tim Penilai Unit Kerja yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
