Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI TIM PENILAI
(1) Tim Penilai Pusat merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Instansi di luar Lembaga Sandi Negara. (2) Tim Penilai Pusat dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian. (3) Tim Penilai Pusat bertugas: a. Membantu Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Instansi di luar Lembaga Sandi Negara; dan b. Membantu pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tim Penilai Pusat berfungsi: a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK; b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu; c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian; d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian. (5) Keanggotaan Tim Penilai Pusat berjumlah gasal, terdiri dari: a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Eselon I yang membidangi Pembinaan Jabatan Fungsional Sandiman; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Pusat; dan d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai pusat dari berbagai Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman. (6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Pusat, terdiri dari: a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai; c. Mempunyai integritas yang baik; d. Dapat aktif melakukan penilaian; e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya; dan f. Diusulkan oleh instansi yang bersangkutan. (7) Masa Jabatan Tim Penilai Pusat: a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai Pusat yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Anggota Tim Penilai Pusat yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
