PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 6
BAB 2 — JARINGAN INTERPOL I-24/7
(1) Server sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e merupakan peralatan teknologi yang direkomendasikan. (2) Untuk alasan keamanan, koneksi NCB-Interpol INDONESIA dengan lembaga penegak hukum lainnya harus melalui arsitektur DMZ pada VPN.
