PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN LABORATORIUM...
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan lain yang berkaitan dengan metode pengujian sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dapat dijadikan rujukan atau saling melengkapi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. (2) Ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan diatur dalam Standard Operating Procedure (SOP). (3) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN.
