PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN LABORATORIUM...
Pasal 10
BAB 6 — BANTUAN HUKUM
(1) Pelaksanaan uji laboratorium oleh petugas UPT Lab Uji Narkoba BNN merupakan rangkaian/tahapan proses pengujian laboratorium terhadap sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor untuk keperluan pembuktian perkara (pro justita) atau non pro justitia. (2) Dalam menjalankan tugasnya, petugas pengujian di UPT Lab Uji Narkoba BNN mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan sehingga terbebas dari rasa kuatir dan rasa takut. (3) Bilamana petugas UPT Lab Uji Narkoba BNN yang melakukan pengujian untuk kepentingan pro justitia diminta untuk memberikan keterangan pada persidangan maka petugas laboratorium berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari BNN dan/atau instansi terkait yang berwenang.
